Hak Untuk Hidup

SOSIALISASI HAK ASASI MANUSIA

Topik : Hak Untuk Hidup

Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya

Hak untuk hidup adalah suatu prinsip moral yang didasarkan pada keyakinan bahwa seorang manusia memiliki hak untuk hidup dan, terutama, tidak seharusnya dibunuh oleh manusia lainnya. Konsep mengenai hak untuk hidup timbul dalam pembahasan tentang isu-isu hukuman mati, perang, aborsi, eutanasia, pembunuhan yang dapat dibenarkan, dan meluas hingga sarana perawatan kesehatan publik.

Dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dinyatakan :

1. Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.

2. Hak untuk hidup adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.
Yang dimaksud dengan “dalam keadaan apapun” termasuk keadaan perang, sengketa senjata, dan atau keadaan darurat.
Yang dimaksud dengan “siapapun” adalah Negara, Pemerintah dan atau anggota masyarakat.

3. Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.
Hak atas kehidupan ini bahkan juga melekat pada bayi yang belum lahir atau orang yang terpidana mati. Dalam hal atau keadaan yang sangat luar biasa yaitu demi kepentingan hidup ibunya dalam khasus aborsi atau berdasarkan putusan pengadilan dalam kasus pidana mati, maka tindakan aborsi atau pidana mati dalam hal dan atau kondisi tersebut, masih dapat diizinkan. Hanya pada dua hal tersebut itulah hak untuk hidup dapat dibatasi.

4. Setiap anak sejak dalam kandungan, berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf hidup.

Hak Untuk Hidup dalam Instrumen Internasional

1. Pasal 3 DUHAM (Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia)
PBB merumuskan bahwa setiap orang mempunyai hak atas kehidupan, kemerdekaan dan keselamatannya. Ketentuan ini sangat jelas memberikan
jaminan atas hak untuk hidup.

2. Instrumen Internasional lain yang memberikan rumusan yang tegas tentang hak untuk hidup ini adalah Pasal 6 ICCPR (International Covenan Civil and Political Rights).
Pasal 6 ayat (1) ICCPR tersebut menyatakan bahwa:
Setiap manusia memiliki melekat hak untuk hidup. Hak ini harus dilindungi oleh hukum. Tidak seorang pun insan manusia yang secara gegabah boleh dirampas hak kehidupannya.

3. Dalam ketentuan yang lainnya, hak untuk hidup juga dilindungi dalam Pasal 6 Konvensi Hak-Hak Anak yang menyatakan bahwa Para Negara Peserta Konvensi mengakui bahwa tiap-tiap anak mempunyai hak yang melekat atas kehidupannya. Sehingga setiap anak dimuka bumi dapat menyatakan bahwa, “aku harus tetap hidup dan berkembang sebagai manusia.”

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Info

Previous article

Rencana Aksi
Info

Next article

Penghuni Perlintasan