Larangan Kegiatan Mengemis
Kegiatan Mengemis ? apa itu ?
Dalam KBBI online, Mengemis dari kata emis, mengemis memunyai arti kegiatan meminta-minta sedekah; meminta dengan merendah-rendah dan dengan penuh harapan, sedangkan orang yang mengemis disebut pengemis
Dalam wikipedia disebutkan bahwa Pengemisan adalah praktik memohon kepada orang lain untuk memberikan bantuan, seringkali berupa uang, dengan sedikit atau tanpa harapan imbalan bagi si pemberi. Orang yang melakukan hal itu disebut pengemis atau peminta-minta, dan verba terkait adalah mengemis atau meminta-minta.
Mengapa mengemis dilarang ?
Karena ada aturan yang melarang kegiatan tersebut, antara lain :
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pada Pasal 504, disebutkan :
(1) Barang siapa mengemis di muka umum, diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama enam minggu.
(2) Pengemisan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
2. Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu :
a. Pasal 77 yang berbunyi Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76A dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). sedangkan Pasal 76A menyebutkan Setiap orang dilarang: a. memperlakukan Anak secara diskriminatif yang mengakibatkan Anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya; atau b. memperlakukan Anak Penyandang Disabilitas secara diskriminatif.
b. Pasal 77B berbunyi : Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). dan Pasal 76B menyebutkan Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran.
c. Pasal 88 yang berbunyi : Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). dan Pasal 76I menyebutkan : Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak.
3. Undang-Undang 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang sebentar lagi berlaku, pada Pasal 425 menyebutkan :
(1) Setiap Orang yang memberikan atau menyerahkan kepada orang lain anak yang ada di bawah kekuasaannya yang sah dan belum berumur 12 (dua belas) tahun, padahal diketahui bahwa anak tersebut akan dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan meminta minta atau untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau yang dapat membahayakan kesehatannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Setiap Orang yang menerima anak untuk dimanfaatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana yang sama.
Pasal 79 ayat (1) huruf d menyebutkan Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan: kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Dan untuk itu ada surat edaran tanggal 16 Januari 2023 dari Menteri Sosial Nomor 2 tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau kegiatan mengemis yang memanfaatkan lanjut usia, anak dan penyandang disabilitaas dan/atau kelompok rentan lainnya yang isinya ditujukan kepada Para gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia, dihimbau untuk:
1. mencegah adanya kegiatan mengemis baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya;
2. apabila ditemukan kegiatan mengemis dan/atau yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya harus melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau ditindaklanjuti melalui Satuan Polisi Pamong Praja; dan
3. memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan bantuan kepada para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya yang telah menjadi korban eksploitasi melalui mengemis baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial.