Nikah dan Cerai

Pernikahan dapat dikatakan sebagai janji. Janji dalam bahasa Arab disebut اَلْعَهْدُ . Kata ini sering diartikan pula dengan اَلْعَقْدُ (ikatan). Memang janji itu mengikat terhadap orang yang berjanji dan kadang-kadang mengikat pula terhadap orang yang dijanjikan. Islam mengajarkan agar orang yang berjanji menepati janjinya. Allah swt berfirman:

وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولاً . (الإسراء (17) :34)

Artinya: “Penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggung jawabannya.” (QS. al-Isra’: 34)

Namun syarat yang harus ditaati ialah syarat yang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan Allah, misalnya syarat itu tidak mengharamkan yang dihalalkan (dibolehkan) oleh agama atau tidak menghalalkan yang diharamkan oleh agama. Jika syarat itu bertentangan dengan ketentuan Allah, maka syarat itu batal. Rasulullah saw bersabda:

كُلُّ شَرْطٍ لَيْسَ فِي كِتَابِ اللهِ تَعَالَى فَهُوَ بَاطِلٌ وَ إِنْ كَانَ مِائَةُ شَرْطٍ. (رواه الطبرانى عن ابن عباس)

Artinya: “Setiap syarat yang tidak terdapat dalam kitab Allah swt adalah batal, sekalipun jumlahnya seratus syarat.” (HR. ath-Thabrani dari Ibnu Abbas)

Oleh karenanya dapat diajukan perceraian bagi pernikahan yang tidak memenuhi ketentuan Allah. Diantara sebab-sebab yang dapat menjadi alasan perceraian adalah:

1. Hubungan antara suami dan istri kurang harmonis. Keadaan ini kurang selaras atau belum/tidak mewujudkan yang diajarkan oleh Islam, karena Islam mengajarkan agar dengan perkawinan itu dapat diperoleh kehidupan yang tenteram penuh kasih sayang. Allah berfirman:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّ رَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُونَ. (الروم): 21)

Artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya, ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. ar-Rum: 21)

Dalam pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI) huruf f. disebutkan: Perceraian dapat terjadi karena alasan antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

2. Karena sakit yang diderita istri/suami menghalangi persetubuhan. Kondisi seperti ini tidak mewujudkan yang diajarkan dalam Islam, yakni bahwa perkawinan merupakan cara yang terhormat dan sah untuk penyaluran nafsu seksual. Dalam ajaran Islam perkawinan menghalalkan hubungan laki-laki dan perempuan sebagai suami dan istri. Dalam al-Qur’an disebutkan:

نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ . (البقرة:223)

Artinya: “Istri-istrimu adalah ( seperti ) tanah tempat bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja yang kamu kehendaki.” (QS. al-Baqarah: 223)

Dalam KHI pasal 116 huruf e. disebutkan: Perceraian dapat terjadi karena alasan salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami istri.

3. Dalam perkawinan tersebut tidak diperoleh keturunan, padahal Allah menciptakan manusia dengan disertai naluri berkeinginan memiliki keturunan. Allah berfirman:

زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ … (آل عمران: 14)

Artinya : “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini yaitu wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak, …” (QS. Ali Imran: 14)

Dari sebab-sebab dalam uraian diatas perceraian boleh diajukan. Akan tetapi hal ini merupakan keputusan yang besar dan harus menjalani proses pemikiran yang matang dan benar. Jika mempertahankan pernikahan adalah hal yang lebih baik dan telah ditemukan solusi dari permasalahan yang menjadi sebabnya maka tidak perlu untuk melakukan perceraian.

Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah, No. 2, 2004 dengan penyesuaian

Untuk Pengajuan Perceraian

1. Langkah yang harus dilakukan Penggugat (istri/kuasanya) :
– Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (pasal 118 HIR 142 Rbg jo pasal 73 UU nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
– Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah tentang tata cara membuat surat gugatan (pasal 118 HIR 142 Rbg jo pasal 58 UU nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
– Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab surat gugatan tersebut harus atas persetujuan Tergugat.

2. Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah :
– Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat (pasal 73 ayat (1) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
– Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan harus diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (pasal 32 ayat (2) UU no 1 tahun 1974 jo pasal 73 ayat (1) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
– Bila Penggugat berkediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (pasal 73 ayat (2) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
– Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkan pernikahan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Timur (pasal 73 ayat (3) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).

3 Gugatan tersebut memuat :
– Nama, umur, pekerjaan, agama, dan tempat kediaman Penggugat dan Tergugat.
– Posita (fakta kejadian dan fakta hukum).
– Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).

4. Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama, dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap (pasal 66 ayat (5) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).

5. Membayar biaya perkara (pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) Rbg jo pasal 89 UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara cuma-cuma/prodeo (pasal 237 HIR, 273 Rbg).

6. Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.

Sumber : website pengadilan agama jakarta timur

 

Konsultasi : hubungi admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ATuran

Previous article

Kasasi dan Peninjauan Kembali
Info

Next article

Peringatan Hari Lahir Pancasila