Tindak Pidana Ketenagakerjaan
Beberapa waktu yang lalu telah di tulis tentang Tindak Pidana Upah Pekerja, dan beberapa waktu kemudian Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia) mengumumkan Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) diangkat sebagai Staf Ahli bidang Ketenagakerjaan.
Kita tahu, tugas Polri selain menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat; dan memberikan pelayanan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat; juga melakukan penegakkan hukum. Dan dengan adanya Staf Ahli bidang Ketenagakerjaan diharapkan Penegakkan Hukum terkait tindak pidana ketenagakerjaan akan diakomodir oleh Polri sebagai Penyidik Tindak Pidana.
Misalnya Pasal 88E ayat (2) yang berbunyi Pengusaha dilarang membayar Upah lebih rendah dari Upah minimum. Maka jika Pengusaha membayar Upah lebih rendah dari Upah minimum yang terlah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dapat dikategorikan melakukan tindak pidana Ketenagakerjaan sebagaimana di atur dalam Pasal 185 ayat (1) dengan ancaman sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun.
Khusus untuk Perempuan, baik yang hamil dan akan melahirkan, berhak mendapatkan cuti begitu pula bagi perempuan yang mengalami keguguran, dan tentunya ada surat keterangan dari dokter, hal ini di atur dalam pasal 82, dan Pengusaha yang melanggar akan mendapatkan sanksi sesuai Pasal 185 ayat (1) tesebut.
Sedangkan untuk anak, Pengusaha dilarang memperkerjakan anak sebagaimana Pasal 68 meski ada pengecualian, yang di atur secara ketat dan tetap memperhatikan tumbuh kembangnya anak, dan jika ada Pengusaha yang melanggar akan mendapatkan sanksi sesuai Pasal 185 ayat (1)
Catatan :
Konsultasi/WA : https://wa.me/6288219943894
Gabung WaG Pekerja Mandiri Hukum https://chat.whatsapp.com/Kby6QytA2K0H1q4g61UpEP
atau datang ke sekretariat untuk Koordinasi dan Konsultasi di Jalan Pondok Karya Blok B Nomor 1 H Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan