Tindak Pidana Upah Pekerja (Ketenagakerjaan)
Upah Minimum Kota/Kabupaten telah ditetapkan oleh Pemerintah setiap akhir tahun dengan harapan di awal tahun (bulan pertama) dan selama 11 (sebelas) bulan berikutnya, upah pekerja atau buruh menyesuaikan sebagaimana ketentuan.
Bagaimana jika Pengusaha atau Pemberi Kerja tidak menyesuaikan atau melaksanakan ketentuan yang di atur oleh Pemerintah tersebut ?
Maka kita cari aturannya, apakah ada aturan yang mengatur ?
Ternyata ada, dan dalam Ketentuan Pidana Undang-Undang Ketenagakerjaan telah dinyatakan :
Pasal 185
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 8O, Pasal 82, Pasa-l 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Pasal 88E
(2) Pengusaha dilarang membayar Upah lebih rendah dari Upah minimum
Jadi jelas aturan ini ada dan bukan mengada-ada, sedangkan ketentuan lainnya, secara singkat dapat disampaikan sebagai berikut :
Pasal 183 : Kejahatan, ancaman pidana penjara 2-5 tahun, pidana denda 200-500juta
–> Pasal 74 ttg Pekerja Anak
Pasal 185 : Kejahatan, ancaman pidana penjara 1-4 tahun, pidana denda 100-400juta
–> Pasal 42 (2) Rencana Tenaga Kerja Asing
–> Pasal 68 Dilarang Mempekerjakan anak
–> Pasal 69 Pengecualian Mempekerjakan anak
–> Pasal 80 Melaksanakan Ibadah
–> Pasal 82 Cuti Melahirkan atau Keguguran
–> Pasal 88A (3) Kesepakatan Upah
–> Pasal 88E (2) Upah Minimum
–> Pasal 143 Hak Mogok Kerja
–> Pasal 156 (1) Hak pekerja jika terjadi PHK
–> Pasal 160 (4) Memperkerjakan Kembali
Pasal 186 : Pelanggaran, ancaman pidana penjara 1 bulan – 4 tahun, pidana denda 10-400juta
–> Pasal 35 (2) Perekrutan
–> Pasal 35 (3) Perlindungan
–> Pasal 93 (2) Upah tetap di bayar
Pasal 187 : Pelanggaran, ancaman pidana penjara 1-12 bulan, pidana denda 10-400juta
–> Pasal 45 (1) Kewajiban Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing
–> Pasal 67 (1) Tenag Kerja Disabilitas
–> Pasal 71 (2) Persyaratan Mempekerjakan Anak
–> Pasal 78 (2) Waktu Kerja Pekerja Anak
–> Pasal 79 (1) Istirahat & Cuti
–> Pasal 79 (2) Istirahat
–> Pasal 79 (3) Cuti
–> Pasal 85 (3) Detil Upah
–> Pasal 144 Mogok Kerja
Pasal 188 : Pelanggaran, ancaman pidana denda 5-50juta
–> Pasal 38 (2) Biaya Penempatan
–> Pasal 63 (1) Perjanjian Kerja Lisan
–> Pasal 78 (1) Melebihi waktu Kerja
–> Pasal 108 (1) Peraturan Perusahaan Wajib dibuat
–> Pasal 111 (3) Masa Berlaku Peraturan Perusahaan
–> Pasal 114 Pengusaha wajib Menjelaskan
–> Pasal 148 Pemberitahuan ke Disnaker
Salam Anti Kekerasan terhadap Hak Asasi
Info :
Info/konsultasi/WA : https://wa.me/6282132592360
Gabung ke WaG Pekerjan Mandiri Hukum https://chat.whatsapp.com/Kby6QytA2K0H1q4g61UpEP
atau datang ke Sekretriat di Jalan Pondok Karya Blok B Nomor 1H Jakarta Selatan