Advokasi (Kegiatan 2)
Dalam kamus besar bahasa indonesia, advokasi berarti pembelaan, sedangkan pembelaan dari kata bela yang berarti menjaga baik-baik, memelihara, merawat, melepaskan dari bahaya atau menolong.
Pembela berarti orang yang menolong, sedangkan pembelaan berarti proses, cara untuk melakukan bela.
Menurut Ahli
1. Menurut Julie Stirling, Advokasi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan secara bertahap atau berproses. Hal ini bertujuan untuk mempengaruhi orang lain dengan maksud mengubah kebijakan publik.
2. Sheila Espine-Villaluz berpendapat, Advokasi yaitu suatu aksi yang strategis dan terpadu untuk memasukkan suatu masalah ke dalam agenda kebijakan dan kemudian diselesaikan. Dari hal tersebut kemudian akan membangun basis dukungan kebijakan publik untuk menyelesaikan masalah tersebut. Menurut Sheila, aksi ini bisa dilakukan oleh perorangan maupun kelompok.
3. Zastrow menyatakan pengertian advokasi adalah aktivitas yang berusaha untuk memberikan pertolongan kepada klien atau partner kerja agar bisa mencapai layanan yang sebelumnya telah ditolak. Selain itu advokasi juga bisa memberikan ekspansi terhadap layanan yang dimaksud agar semakin banyak lagi orang yang bisa terwadahi.
4. Pengertian Advokasi Menurut Kaminski Dan Walmsley, advokasi adalah suatu pekerjaan yang mampu memberikan petunjuk atas keunggulan dari pekerjaan sosial jika dibandingkan dengan pekerjaan lain. Advokasi juga didefinisikan sebagai aksi yang dilakukan oleh perorangan maupun kelompok yang berfungsi untuk mengubah kebijakan.
5. Sedangkan Scheneider mengatakan bahwa pengertian dari advokasi hampir sama dengan pengertian menurut para ahli yang sebelumnya. Namun pengertian dari advokasi tidak akan lengkap jika kriteria kejelasan, dapat diukur, dapat dibatasi, tindakan terarah dan fokus terhadap suatu kegiatan tidak tercapai. Untuk itulah tindakan advokasi harus bisa mencapai semua kriteria yang sudah disebutkan tersebut.
Jenis-Jenis Advokasi
1. Advokasi diri, adalah advokasi yang dilakukan pada skala yang lokal bahkan sangat pribadi. Jadi orang lain belum tentu tahu.
2. Advokasi kasus, adalah advokasi yang dilakukan untuk mendampingi perorangan atau kelompok yang belum bisa membela sendiri.
3. Advokasi kelas, adalah proses yang dilakukan untuk mendesak kebijakan publik dengan tujuan akhir yaitu terwujudnya perubahan sistematis. Dengan advokasi ini diharapkan mampu menciptakan kebijakan baru untuk menggantikan kebijakan yang tidak adil.
4. Advokasi hukum merupakan sebuah atau serangkaian tindakan yang dilakukan oleh ahli hukum maupun lembaga bantuan hukum. Baik itu negosiasi, konsultasi, mediasi maupun hal lainnya, dan dilakukan didalam maupun diluar pengadilan yang bertujuan untuk dapat menyelesaikan sengketa yang ada dan masih berhubungan dengan hukum.
Siapa saja yang bisa melakukan advokasi ?
1. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau disebut juga organisasi non-pemerintah
2. Komunitas masyarakat petani, nelayan, dan lain-lain
3. Organisasi-organisasi masyarakat atau kelompok yang mewakili interest para anggotanya, termasuk organisasi akar rumput
4. Organisasi masyarakat keagamaan
5. Asosiasi-asosiasi bisnis
6. Media
7. Komunitas-komunitas basis
8. Persatuan buruh dan kelompok-kelompok lain yang peduli akan perubahan menuju kebaikan
Pendampingan/advokasi di masyarakat sangat diperlukan, saat membutuhkan untuk memperjuangkan hak-haknya yg dilanggar atau bentuk intimidasi lainnya. Namun dalam prakteknya dilapangan advokasi seringkali alami hambatan terutama dari pihak pemerintah yg masih menganggap bahwa advokasi masih belum memiliki legal standing di muka hukum.