Keadilan Dalam Perlindungan Konsumen
Dalam Hukum Perlindungan Konsumen disebutkan adanya hak dan kewajiban yang melekat pada konsumen. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Hak adalah kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya). Sedangkan Kewajiban berasal dari kata wajib yang berarti harus dilakukan; tidak boleh tidak dilaksanakan, (sesuatu) yang diwajibkan; sesuatu yang harus dilaksanakan; keharusan.
Kewajiban Konsumen antara lain :
a. membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
b. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
c. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
d. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Hak Konsumen adalah
a. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai konsidi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
i. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Konsumen juga mempunyai wewenang untuk
1. Melakukan Pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen serta penerapan ketentuan peraturan perundang-undangannya
2. Melakukan Pengawasan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar.
3. Hasi pengawasan dapat disebarluaskan kepada masyarakat dan disampaikan kepada Menteri
Jika dirugikan maka konsumen dapat mengajukan penyelesaian melalui
1. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
2. Pengadilan dengan gugatan ganti rugi, atau
3. Keplisian jika ditemukan unsur pidana
Catatan
Posko Bantuan Hukum Inda Ratnawati Care
Jalan Pondok Karya B/1H Jakarta Selatan 12720
Konsultasi/WA https://wa.me/88219943894
Gabung di Aliansi Paralegal Indonesia bit.ly/memberApi