Melawan Eksekusi Fidusia illegal

1 lawan 4 ?
Catatan singkat dalam Pelatihan Peningkatan Pengetahuan Hukum Agen Pelindung Perempuan dan Anak dengan Topik : Melawan Eksekusi Fidusia illegal
1. Adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIX/2021 yang Menyatakan frasa “pihak yang berwenang” dalam Penjelasan Pasal 30 UU 42 th 1999 ttg Jaminan Fidusia, bertentangan dg UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “pengadilan negeri”;
Pasal 30 : Pemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia.
Penjelasan Pasal 30 : Dalam hal Pemberi Fidusia tidak menyerahkan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia pada waktu eksekusi dilaksanakan, Penerima Fidusia berhak mengambil Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dan apabila perlu dapat meminta bantuan pihak yang berwenang.
jadi telah jelas, ketentuan dalam pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia dilakukan oleh pengadilan negeri
2. telah di atur Mekanisme Permohonan Dan Pelaksanaan Eksekusi Riil berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri
a. Pemohon mengajukan Permohonan Eksekusi
b. Ketua Pengadilan mengeluarkan Penetapan Aanmaning dan memerintahkan Panitera / Jurusita / Jurusita Pengganti untuk memanggil pihak termohon dalam waktu 7 hari setelah resume dibuat.
c. Pelaksanaan Aanmaning:
1) Pelaksanaan Aanmaning dipimpin oleh Ketua Pengadilan dilaksanakan dalam pemeriksaan sidang insidentil maksimal 30 hari sejak Permohonan Eksekusi.
2) Atas perintah Ketua Pengadilan dalam hal termohon tidak hadir tanpa alasan maka proses eksekusi dapat langsung dilanjutkan tanpa sidang insidentil kecuali dianggap perlu untuk dipanggil sekali lagi.
3) Ketua Pengadilan memperingatkan termohon eksekusi agar melaksanakan isi putusan secara sukarela paling lama 5 hari sejak dibacakan peringatan.
d. Pelaksanaan Putusan:
1) Dalam pelaksanaan Putusan secara sukarela maka terhitung 8 hari sejak Aanmaning, pemohon wajib melapor kepada Pengadilan untuk dibuatkan BA Pelaksanaan Putusan dan BA Serah Terima.
2) Dalam hal Putusan secara sukarela tidak dapat dilaksanakan maka terhitung 8 hari sejak Aanmaning maka Ketua Pengadilan dapat mengeluarkan Penetapan Sita Eksekusi jika terhadap objek sita eksekusi belum dilakukan Sita Jaminan dengan didahului dilakukan Konstatering.
3) Ketua Pengadilan menetapkan tanggal pelaksanaan pengosongan setelah dilakukan Koordinasi dengan aparat keamanan.
4) Eksekusi dllaksanakan dengan rnemperhatikan nilai kemanusiaan dan keadllan, setelah selesal dilaksanakan maka pada harl yang sama segera dlserahkan kepada pemohon eksekusl atau kuasanya
3. Eksekusi Jaminan Fidusia yang dilakukan diluarr ketentuan tersebut adalah perbuatan melanggar hukum dan pertanggungjawaban dikenakan secara berjenjang
Salam Anti kekerasan
Pelatihan dilaksanakan Hari Sabtu | Tanggal 9 Desember 2023 | Jam 13.00-16.20 WIB | Online & offline
Info/Konfirmasi ke : https://wa.me/6282132592360
Gabung di WaG https://chat.whatsapp.com/CAlk6IIXaYi2D9Zywm45I4
Gabung sebagai member : https://indaratnawati.my.id/agen-ppa/