Paralegal Perempuan
Tanya (T) Jawab (J)
T. Apakah bisa perempuan menjadi paralegal dan melakukan kegiatan keparalegalan ?
J. Bisa, setiap perempuan bisa menjadi paralegal dan melakukan kegiatan keparalegalan
T. Mengapa ?
J. Karena aturannya menyatakan: siapa saja bisa menjadi paralegal, baik laki-laki ataupun perempuan, tua atau muda tetapi wajib berusia diatas 18 tahun, bisa baca tulis dan ikut diklatnya
T. Jadi, misalnya sebagai ibu rumah tangga, apakah juga bisa menjadi paralegal ?
J. Bisa, siapa saja, tidak mengenal status ekonomi, sosial ataupun pendidikan.
T. Apakah sebagai ibu rumah tangga, mempunyai keuntungan menjadi paralegal ?
J. Ya, keuntungan yang didapatkan setelah mengikuti diklat dan dinyatakan lulus, adalah dapat berperan serta dalam kegiatan keperempuanan di bidang hukum, misalnya dengan mempunyai pengetahuan tentang hukum, dapat digunakan untuk menjaga diri sendiri, anak atau keluarga, saudara bahkan orang yang kita sayangi agar tidak tersakiti atau diintimidasi oleh pihak lain. Selain itu bisa juga ikut Program Pemerintah dalam membentuk Keluarga Sadar Hukum yang merupakan pelopor dari Desa atau Kelurahan Sadar Hukum.
T. Tadi disebutkan, untuk menjadi Paralegal tidak memerlukan status pendidikan, apa benar ?
J. Benar, sesuai dengan ketentuan, untuk menjadi paralegal adalah WNI, berusia minimal 18 tahun (ber-KTP), bukan ASN atau TNI/Polri, namun tetap wajib mengikuti diklat dan lulus
T. Bagaimana caranya untuk menjadi Paralegal ?
J. Segera hubungi Organisasi atau Lembaga Bantuan Hukum terdekat atau yang berada di setiap Pengadilan baik Pengadilan Negeri dan Agama, sampaikan bahwa kita ingin menjadi Paralegal dan ikuti prosedur lebih lanjut.