Pendapat Ahli tentang Tawuran
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata tawuran berasal dari kata tawur yang berrati perkelahian beramai-ramai; perkelahian massal: tiba-tiba terjadi. Sedangkan Menurut Kurniawan & Rois Kata tawuran mengandung pengertian berkelahinya dua kelompok siswa atau pelajar secara massal yang disertai dengan kata-kata yang merendahkan dan perilaku yang di tunjukan untuk melukai lawannya.
Kartono, (2017) menyatakan bahwa ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya tawuran yang terbagi ke dalam dua jenis yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal yaitu adanya reaksi frustasi negatif, gangguan pengamatan dan tanggapan pada diri remaja, gangguan cara berfikir dan gangguan emosional atau perasaan pada diri remaja. Sedangkan faktor eksternal atau faktor dari luar adalah lingkungan keluarga, lingkungan sekolah dan lingkungan bermain.
Menurut Suriani (2024) Perkelahian merupakan peristiwa sosial yang sering terjadi di berbagai negara, termasuk Indonesia, di mana terjadi konfrontasi fisik atau verbal antara kelompok remaja, yang kebanyakan terjadi di tempat umum seperti sekolah, jalan, atau tempat pertemuan generasi muda yang lain. Sedangkan Nazarudin (2023) berpendapat Pelaku tawuran memanfaatkan media sosial untuk berinteraksi, bertukar informasi atau berbagi konten melalui komunitas (grup) virtual. Konten yang dibagikan tersebut masuk dalam ranah kejahatan kriminal
Oesman (dalam Rahmania & Suminar, 2012) mengatakan bahwa perilaku-perilaku yang muncul saat tawuran adalah berkata kotor, memprovokasi lawan, memukul, merusak benda-benda yang ada disekitar, melempar batu, mengeroyok lawan hingga menggunakan senjata tajam. Sedangkan Irawan, (2017) mengatakan bahwa para pelaku tawuran menggunakan senjata tajam dan benda tumpul untuk menyerang lawannya,
Rahmania dan Suminar, (2012) menjelaskan, adanya dampak yang ditimbulkan dari perilaku tersebut adalah rusaknya benda-benda di sekitar lokasi terajadinya tawuran, terganggunya aktivitas sekitaran lokasi tawuran dan adanya korban yang mengalami luka-luka higga adanya korban jiwa. Dan Pertiwi (2024) berpenda[at berpendapat Orang tua memiliki tanggung jawab untuk menanamkan prinsip dan norma sosial serta memberikan ajaran bagaimana mengimplementasikan nilai – nilai di atas dalam
kehidupan sehari-hari.
Catatan
Posko Bantuan Hukum Inda Ratnawati Care
Jalan Pondok Karya B/1H Jakarta Selatan 12720
Konsultasi/WA https://wa.me/88219943894
Gabung di Aliansi Paralegal Indonesia bit.ly/memberApi