Rapat Koordinasi Konsumen Indonesia Bidang Kecantikan dan Property

Resume Rapat Koordinasi Konsumen Indonesia
bersama Agen Konsumen

Waktu :
– Sabtu-Minggu | Tgl 25-26 Nov 2023 | jam 09.15-16.45 wib

1. Perlindungan Konsumen Bidang Kecantikan

a. Permasalahan : Kosmetik, Parfum, Pakaian, Aksesoris, Emas, Peralatan Kecantikan, Alas Kaki, Berlian, Salon, Operasi Plastik, dll

b. Pembahasan
1) Bedah Plastik : Kata bedah plastik ada pada Pasal 123 UU Kesehatan yaitu: Dalam rangka penyembuhan penyakit dan pemulihan Kesehatan dapat dilakukan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, terapi berbasis sel dan/atau sel punca, serta bedah plastik rekonstruksi dan estetika.
– bedah plastik rekonstruksi : untuk memperbaiki fungsi tubuh yang memiliki kelainan fungsi tubuh atau bagian tubuh tertentu serta penampilan tubuh yang diakibatkan oleh faktor cacat bawaan, cacat akibat trauma, kecelakaan maupun akibat pengangkatan tumor.
– bedah plastik estetika : bertujuan untuk memperbaiki bagian tubuh yang kurang harmonis atau sempurna sesuai dengan keinginan pasien yang merasa kurang puas dengan bentuk fisiknya, seperti salah satu organ atau jaringan tubuh yang tidak optimal. Bedah plastik estetika ini sangat kental dengan unsur memperbaiki atau memberikan kecantikan pada diri pasien

2. Perlindungan Konsumen Bidang Property
a. Permasalahan : Beli/Kredit Tanah, Rumah, Gudang, Sewa Tanah, Rumah, Gudang, Apartemen, Kantor, Gedung
b. Pembahasan : sda + Kriteria Identitas Obyek, Subyek, Cara Bayar, Peralihan hak dan Garansi

3. Investigasi
a. Dilakukan sebelum, saat atau sesudah terjadi masalah
b. Persiapan : Target?sasaran, SDM, Metode, Sarana/prasarana, biaya (dikaji dengan POAC dan SWOT)
c. Tujuan : mencari dan mengumpulkan Alat Bukti (pidana/perdata)
d. Metode : Observasi (Pengamatan), Interview (Wawancara), Surveillance (Pembuntutan), Under Cover (Penyamaran), Tracking (Pelacakan), Penelitian dan Analisa
Dokumen (Research and
Analisis) yang dapat dilakukan secara terbuka atau tertutup
e. Laporan Investigasi yang berisikan Dasar, Pelanggaran, Identitas Pelaku Usaha, Kronologis singkat, Bukti, Saksi, Metode, Biaya, Investigator

4. Penanganan Perkara
a. lakukan tindakan : Persiapan → Action → Evaluasi
b. lengkapi tentang : Pelapor/korban, kronologi kejadian, bukti surat/dokumen, saksi/ahli, buat surat laporan/gugatan

5. dilakukan secara Individu atau Tim

Salam Konsumen Cerdas
Salam Konsumen Bijak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Info

Previous article

Webinar Pejuang Keadilan Siap Berperkara
Info

Next article

Melawan Eksekusi Fidusia illegal