Webinar Pejuang Keadilan Siap Berperkara
Webinar Pejuang Keadilan Siap Berperkara yang diselenggarakan pada Hari Rabu, tanggal 22 November 2023 jam 13 sampai dengan 16.20 wib; dengan Topik : Mencegah di Tipu atau memenjarakan Penipu dengan study kasus, pembahasan perbandingan KUHP lama dan KUHP baru dan upaya hukum yang bisa di lakukan. Setelah pembukaan, langsung dilanjutkan Sesi 1 yaitu Studi kasus tentang perkara yang terjadi di masyarakat, beberapa contoh penipuan, yaitu Penipuan Biasa, Penipuan Ringan, Penipuan Online, Penipuan Investasi dan Orang yang Pekerjaan Menipu serta Penipuan Hati. Sedangkan pada Sesi 2 membahas unsur Pasal Penipuan pada KUHP lama dan KUHP baru.
Pasal Penipuan pada KUHP lama, yaitu :
1. Penipuan Biasa, pada Pasal 378 yang berbunyi : Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
2. Penipuan Ringan, pada Pasal 379 yang berbunyi : Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 378, jika barang yang diserahkan itu bukan ternak dan harga daripada barang, hutang atau piutang itu tidak lebih dari dua puluh lima rupiah diancam sebagai penipuan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.
3. Profesi Penipu, pada Pasal 379a yang berunyi : Barang siapa menjadikan sebagai mata pencarian atau kebiasaan untuk membeli barang-barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaan terhadap barang- barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal Penipuan pada KUHP baru, yaitu :
1. Penipuan Biasa, pada Pasal 492 yang berbunyi : Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
2. Penipuan Ringan, pada Pasal 494 yang berbunyi Dipidana karena penipuan ringan dengan pidana denda paling banyak kategori II, jika:
a. Barang yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 bukan Ternak, bukan sumber mata pencaharian, utang, atau piutang yang nilainya tidak lebih dari RpI.00O.0O0,00 (satu juta rupiah); atau
b. nilai keuntungan yang diperoleh tidak lebih dari Rpl.O00.00O,O0 (satu juta rupiah) bagi pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 493.
3. Profesi Penipu, pada Pasal 497 yang berbunyi : Setiap Orang yang menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan membeli Barang dengan maksud untuk menguasai Barang tersebut bagi diri sendiri atau orang lain tanpa melunasi pembayaran, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Pidana Denda mengacu pada Pasal 79
(l) Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan:
a. kategori I, Rp1.000.00O,0O (satu juta rupiah);
b. kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
c. kategori III, Rp50.0O0.O00,0O (lima puluh juta rupiah);
d. kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
e. kategori V, Rp500.000.000,O0 (lima ratus juta rupiah);
f. kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
g. kategori VII, RpS.0O0.O00.0O0,O0 (lima miliar rupiah); dan
h. kategori VIII, Rp5O.0O0.O0O.00O,0O (lima puluh miliar rupiah).
(2) Dalam hal terjadi perubahan nilai uang, ketentuan besarnya pidana denda ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Sedangkan di sesi 3, membahas upaya hukum yang bisa di lakukan dengan cara kumpulkan bukti dan saksi, kemudian lakukan klarifikasi atau somasi dan jika tidak berhasil bida dilaporkan ke polisi dan gugatan perdata.
Salam Fiksi Hukum (seharusnya kita tahu)
Keadilan di Indonesia Harus ditegakkan