Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan

1. Memberdayakan perempuan untuk Menjadi Agen Perubahan

Perempuan korban kekeraaan dikumpulkan dalam kelompok kecil dan dikuatkan mentalnya untuk saling berbagi dan menguatkan dan bertindak agar kekerasan tidak lagi terjadi pada diri mereka lagi, perempuan lain ataupun generasi berikutnya.

2. Bersatu menjadi kuat

Kelompok-kelompok kecil tersebut disatukan dalam satu perjuangan yang sama

3. Bekerja sama dengan pihak lain

Dalam program pencegahan dan penyelamatan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tenaga kesehatan, aparat penegak hukum dan pemerintah.

4. Sosialisasi dan Edukasi

Program dilakuakn secara terus menerus, tidak ada laporan bukan berarti tidak ada korban. Karena korban cenderung mengalami trauma diri, ketidakpercayaan terhadap lingkungan dan orang sekitar

5. Advokasi

Membantu korban dalam proses hukum dengan memberikan pendampingan agar mentalnya kuat dan berani menghadapi pelaku dan masyarakat.

Catatan :
Inspirsi tulisan dari
https://www.unwomen.org/en/news-stories/explainer/2023/11/ten-ways-to-prevent-violence-against-women-and-girls

Posko Bantuan Hukum Inda Ratnawati Care
Jalan Pondok Karya B/1H Jakarta Selatan 12720
Konsultasi/WA https://wa.me/88219943894
Gabung di Aliansi Paralegal Indonesia bit.ly/memberApi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Info

Previous article

Tanya Jawab tentang Perlindungan Anak
Info

Next article

Pendapat Ahli tentang Tawuran