Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional

Apa yang dimaksud dengan Penghilangan Paksa ?
Penghilangan Paksa adalah Penghilangan terhadap seseorang yang kemudian keberadaannya tidak diketahui secara pasti.

Menurut Statuta Roma Pengadilan Kejahatan Internasional, yang dikeluarkan pada 1 Juli 2002, karena menyebarkan atau menunjukkan serangan sistematis terhadap penduduk sipil mana pun, penghilangan paksa dicap sebagai kejahatan melawan kemanusiaan.
Pada 20 Desember 2006, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadopsi Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa. Dan pada 30 Agustus 2011, Majelis Umum PBB menetapkan Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional sebagai upaya untuk merawat ingatan kolektif serta dukungan moral terhadap keluarga korban yang ditinggalkan.

Indonesia juga telah menyatakan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa :
1. Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya
2. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
3. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
4. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa dan negaranya, dan
5. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Sehingga apapun alasannya Penghilangan Paksa tidak boleh dilakukan dengan alasan apapun juga, karena setiap orang mempunyai peran yang sangat penting bagi dirinya sendiri, keluarga, bangsad dan negara.

Pencegahan penghilangan Paksa dapat dilakukan dengan mengamalkan sila-sila dari Pancasila dalam kehidupan sehari-hari sehingga setiap orang selalu dapat bersilaturahim atau berkomunikasi dengan keluarga, kerabat atau lingkungan dengan baik dan terus menerus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Info

Previous article

Paralegal Perempuan
Info

Next article

Pendaftaran Paralegal