Mencegah Kejahatan Seksual

Tidak ada seorangpun perempuan berkeinginan menjadi korban kejahatan dan tidak ada seorangpun lai-laki yang ingin keluarga atau rekan perempuannya menjadi korban pelecehan/kejahatan seksual.

Sejak adanya Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, para perempuan mendapatkan keadlan dari perlakuan yang tidak adil (yang tidak dikehendaki).

Namun tidak semua perempuan tahu, dan karena kita yang membaca ini tahu (meski hanya judulnya) maka kewajiban kita untuk menyebarkannya. Dan alangkah baik kita juga mempelajari dan memahaminya (download gratis).

Seperti yang disampaikan di awal, kita berusaha menghindari atau mencegah menjadi korban, namun jika terjadi hal yang di luar kemampuan kita, maka kita bisa mencari keadilan dengan menuntut pelaku.

Jika berdasarkan aturan lama, proses pembuktian mengalami kendala, karena peristiwa yang terjadi 4 mata, di tempat tersembunyi, diluar pengawasasn orang atau keadaan yang tidak terlihat, namun dengan aturan ini, proses pembuktian dipermudah dan sanksi pelaku juga diperberat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *