Pengawasan Barang dan Jasa di Pergantian Tahun

Sebagaimana tiap kegiatan pergantian tahun, peredaran barang dan jasa meningkat, karena liburan sekolah dan libur nasional, terjadi di tahun-tahun sebelumnya dan begitu pula tahun ini.
Kondisi ini kadangkala dimanfaatkan beberapa pelaku usaha dengan melakukan kecurangan untuk meraup keuntungan dengan memanfaatkan kondisi psikologi konsumen yang tidak mau ribet dan repot untuk mengajukan komplain, laporan atau tuntutan hukum.

Untuk itulah, kita sebagai bagian dari masyarakat yang mengetahui hal tersebut, tetap melakukan kegiatan seperti tahun-tahun sebelumnya dengan melakukam pengawasan terhadap barang dan jasa yang beredar untuk melindungi diri sendiri, keluarga, saudara dan rekan atau sahabat, serta mengajak keluarga, saudara dan rekan atau sahabat. Kegiatan ini merupakan implementas dari Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Obyek kegiatan kita kali ini terfokus pada :
1. tempat wisata yang berhubungan dengan parkir, toko, restoran, mall, wisata air, wisata budaya, wisata pantai, makanan minuman siap saji atau kemasan, toko pakaian, toko aksesoris, dll.
2. Di bidang transportasi antara lain : SPBU, jalan tol, bengkel, toko mobil, dll

3. Bidang Kesehatan antara lain : obat-obatan, klinik, rumah sakit, ambulans dll.
4. Jika kita tidak melakukan perjalanan ke tempat wisata, obyek pengawasan pada transaksi yang kita lakukan sehari-hari dan di rumah kita bisa melakukan ppengawasan pada iklan yang ada di media televisi, radio, media sosial dll, yang harus sesuai dengan usia, sosial dan jam tayang.

Kemudian, kita melakukan pengawasan dengan cara :
1. Mencatat identitas dan alamat pelaku usaha, tempat dan waktu kejadian, dokumentasikan bukti dan saksi.
2. Melaporkannya ke instansi terkait, seperti Dinas Perdagangan dan Pokres (jika ada tindak pidana yang terjadi) sesuai dengan tempat kejadian.
Atau kirimkan kepada kami untuk di tindak lanjuti di tingkat kementerian dan Mabes Polri.

Salam Konsumen Cerdas

4 thoughts on “Pengawasan Barang dan Jasa di Pergantian Tahun

  1. Umedi berkata:

    Menjadi relawan , buat pegangan di lapangan legalitasnya. Nanti bagaimana?

    1. admin berkata:

      berdasarkan pasal 30 UU 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, kita bisa melakukan pengawasan mandiri dan membuat laporan ke instansi terkait,
      yapi jika ragu, bisa bergabung dengan organ atau lsm yang bergerak di bbidang perlindungan konsumen

  2. Anas Rusli berkata:

    Ini gimana maksudnya? bisa dijelaskan…

    1. admin berkata:

      berdasarkan pasal 30 UU 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, kita bisa melakukan pengawasan mandiri dan membuat laporan ke instansi terkait,
      yapi jika ragu, bisa bergabung dengan organ atau lsm yang bergerak di bbidang perlindungan konsumen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Info

Previous article

Petunjuk Pelaksanaan Diklat Paralegal 3D+3D+