Pengawasan (investigasi) Konsumen Untuk Perlindungan

Saat aturan dibuat dan disahkan, konsumen berharap pemerintah dan aparat penegak hukum bisa melakukan tugasnya dengan baik, namun ternyata mereka tidak berdaya dengan kompleksnya masalah pelaku usaha, banyaknya barang dan jasa yang beredar serta luasnya wilayah Indonesia.

Untuk itu, pemerintah memberikan peluang dan wewenang kepada Masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan terhadap barang dan jasa, melakukan pencatatan pelanggaran dan hasilnya dapat dilaporkan kepada dinas terkait atau aparat penegak hukum selain melakukan tuntutan secara mandiri.

Pengawasan yang bisa dilakukan masyarakat terhadap peredaran barang dan jasa adalah dilakukan pada kegiatan sehari-hari dalam bertransaksi dan dapat dimulai saat melihat iklan atau promosi, kemudian pemakaian dan terakhir saat selesai memakai barang atau jasa.

ingat yang dimaksud barang adalah setiap benda berwujud/tidak berwujud (HP/pulsa), bergerak/tidak bergerak (rumah/tanah), dapat dihabiskan/tidak dapat dihabiskan (makanan/pakaian). Sedangkan jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi, misalnya transportasi umum, kurir, pelayanan resto/cafe.

Tata cara pengawasan dapat dilihat di media sosial ataupun buku, dan untuk menjadi bisa, agar dilatih sehingga menjadi biasa. Kegunaan terpenting adalah untuk melindungi diri dan keluarga, agar tidak menjadi konsumen yang dirugikan, karena lebih baik mencegah kerugian daripada merasakan kerugian.

 

Catatan :
Gabung ke WA Grup Perlindungan Konsumen : https://chat.whatsapp.com/JijMpv3QuBz8xq92rfIcws

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Opini

Previous article

Mencegah Kejahatan Seksual
Info

Next article

Hasil Diklat Paralegal 3D3plus