Advokasi Keluarga Korban
Tahun 2022 melakukan advokasi/mendampingi istri korban M, warga Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat dalam memperjuangkan keadilan menuntut hukuman maksimal terhadap pelaku pembakaran suaminya.
Pemberian advokasi dilakukan saat pelaku telah menjalani sidang, dan pasal yang dikenakan dianggap terlalu ringan, namun atas dukungan semua pihak, baik masyarakat, penuntut umum dan hakim, pelaku di vonis hukuman maksimal dari pasal yang dikenakan, yaitu 10 tahun pidana penjara.
Meski tidak puas dengan pasal yang dikenakan, keluarga korban mengormati vonis dari hakim dan merasa telah mendapatkan keadilan.