Perlindungan Konsumen Perempuan
Apa itu Konsumen ?
Siapa saja yang menjadi konsumen ?
Apa hak dan kewajibannya ?
Menjawab pertanyaan Apa itu Konsumen ?
Secara singkat, Konsumen adalah pemakai barang dan jasa, dan menurut Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Sedangkan Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.
Dan Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.
kemudian Siapa saja yang menjadi konsumen ?
Tentu kita (berusia diatas 17 tahun, tidak memandang status ekonomi, sosial dll) semua adalah konsumen, karena kita memakai barang dan jasa selama kita hidup.
Contohnya kita berpangan, sandang dan papan serta melakukan kegiatan komunikasi dan transportasi setiap hari.
Dan kita sebagai perempuan, tentunya barang dan jasa yang khusus berhubungan dengan kita sebagai perempuan, misalnya pakaian, kosmetik, transportasi khusus perempuan, dll.
Maka dari itu, kita punya hak dan kewajiban, apa saja ?
Yang utama, Hak dan kewajiban ini di atur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan peraturan lainnya
Hak Kita sebagai konsumen adalah:
a. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai konsidi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
i. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sedangkan Kewajiban Kita sebagai konsumen adalah:
a. membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
b. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
c. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
d. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.